Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Bima Kota (Kiri), Kapolres Bima Kota (Tengah),Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bima Kota (Kanan) dan Tiga Tersangka Berikut BB |
Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, menetapkan tiga tersangka kasus korupsi atas penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Tiga tersangka masing-masing berinisial RML, Kepala Desa (Kades), Sekertaris Desa (Sekdes) dan AY Bendahara Desa setempat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka menjalani penahanan di Sel Mapolres setempat.
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novica Chandra, S.IK menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (20/1/2022), setelah dilakukan gelar perkara di Mapolda NTB.
Ketiga tersangka melakukan penyimpangan APBDes yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa dari APBN (DDA), Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah (BDPRD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2017 - 2018.
"Atas perbuatan para tersangka, Negara mengalami kerugian sebesar Rp.552.459.737. Itu sesuai dengan hasil perhitungan Auditor BPKP NTB," kata Henry, dalam konferensi pers di Satuan Reskrim Polres Bima Kota pada Jumat (28/1/2022).
Kapolres menyebutkan, dari serangkaian proses penyidikan telah didapatkan fakta-fakta adanya mensrea, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara, perekonomian Negara. Sehingga, Penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
"Modus operandi para tersangka ini yaitu, tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU)," terangnya.
Selain itu, para tersangka juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menikmati uang negara untuk kebutuhan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Para tersangka membuat pertanggungjawaban fiktif dan juga memalsukan pertanggungjawaban atas penggunaan uang Negara," pungkasnya.
Kapolres menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya pun berhasil menyelamatkan Uang Negara sebesar Rp.26.700.000.
"Kita juga berhasil menyelamatkan uang Negara," tambahnya.
---Anhar Donggo Sila---
0 Komentar