Baca Juga
Dwi Nuraini, Sukarela Dikes Kota Bima |
Kasus dugaan arisan bermasalah yang diduga dilakukan oleh Dwi Nurani, oknum Pegawai Sukarela cantik pada Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima, bukan saja berbuntut kepada proses hukum.
Namun juga diakui mencoreng Institusi Dikes Kota Bima. Akibatnya, Kepala Dikes Kota Bima, Drs.Azhari,M.Si mengambil sikap tegas.Bentuknya, dengan memberhentikan sementara oknum Sukarela yang tengah tersangkut proses hukum Polres Bima Kota tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Bima, Drs. H. Azhari, M.Si menegaskan, kasus sangat ramai dibicarakan sehingga nama Institusi Dikes Kota Bima ikut tercoreng. Oleh sebab itu, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas pasca pemberitaan terkait hal itu viral baik di beranda Medsos maupun di dunia nyata.
“Sebagai bentuk ketegasan kami dari Dikes Kota Bima, yang bersangkutan (DWN alias Uwik) telah kami berhentikan sementara,” tegas Azhari menjawab sejumlah Awak Media usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) di aula utama Kantor Walikota Bima, Senin (21/2/2022).
Karena kasus tersebut sudah dilaporkan secara hukum oleh sejumlah korbanya, Azhari menyatakan akan menghormati tegaknya supremasi hukum dalam kasus ini. Maksudnya, Azhari mengaku bahwa pihaknya tidak bisa mengintervensi kinerja Penyidik.
“Karena proses hukumnya sedang berjalan, maka hal itu harus kita hargai dan hormati. Jika ada keputusan hukum yang inkracht atas kasus tersebut, tentu saja yang bersangkutan akan kami pecat secara resmi,” janjinya.
Azhari menandaskan, SK pemberhentian sementara terhadap DWN alias Uwik tersebut ditandatangani secara langsung olehnya (Azhari) selaku Kadiskes Kota Bima. Namun sebelumnya, terlebih dahulu pihaknya mengkrocek tentang kebenaran dari laporan korban kepada pihak Sat Reskrim Polres Bima Kota.
“Pasca pemberitaan Media massa viral baik di beranda Medsos maupun di dunia nyata, kami langsung menanyakan kebenaran laporan korban terkait kasus itu kepada pihak Sat Reskrim Polres Bima Kota Hasil koordinasi tersebut, pihak Sat Reskrim Polres Bima Kota membenarkan laporan dari pihak korban. Selanjutnya, surat pemberhentian sementara untuk yang bersangkutan dibuatkan dan telah saya tandatangani secara resmi,” beber Azhari.
Untuk itu, setelah SK tersebut maka diakuinya bahwa untuk sementara yang bersangkutan bukan lagi berstatus sebagai pegawai sukarela pada Dikes Kota Bima. Sebab, status yang bersangkutan sebagai poegawai sukarela pada Instansi tersebut telah diberhentikan sementara.
“Saya berharap agar mulai hari ini rekan-rekan Wartawan tak lagi mengkait-kaitkan masalah itu dengan Instansi Dikes Kota Bima. Sebab, dia sudah diberhentikan sementara dan akan diberhentikan secara resmi setelah mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan terang dari Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkas Azhari. (TIM)
0 Komentar