BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Bendahara Kopwan Srikandi Lapor Kepsek SDN 19 Kobi ke Polisi

Baca Juga

Hj. Rukmini


Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 19 Kota Bima, HR berurusan dengan Aparat Penegak Hukum. 

HR dilapor ke Sat Reskrim Polres Bima Kota oleh Bendahara Kopwan Srikandi, Hj. Rukmini. No. Aduan /K/599/VII/2022/NTB/Res Bima Kota. 

HR dipolisikan karena diduga menghina dan membuat perasaan tidak enak terhadap pelapor (Rukmini). 

HR dipolisikan karena diduga menyerang pribadi dan kesukuan Hj. Rukmini. 

Terlapor diduga memiliki pinjaman di Kopwan Srikandi Kota Bima sebesar Rp. 30 juta dengan jaminan Dana Bos. Pinjaman tersebut sejak pertengahan tahun 2021 lalu, tapi belum juga di lunasi. 

Hal ini menjadi alasan Pengurus Kopwan Srikandi mendatangi langsung HR untuk menagih utang tersebut berdasarkan kesanggupan sesuai waktu dan tanggal pelunasan yang dijanjikan. 

Namun HR terkesan menghindar dan memberikan alasan yang tidak dapat diterima pihak Kopwan Srikandi.

Saat ditagih pihak Kopwan, HR justru melontarkan kalimat penghinaan dan membuat perasaan tidak menyenangkan. 

 Hj. Rukmini yang diketahui mantan Kepsek SDN 21 Kota Bima yang juga baru saja masuki masa pensiun beberapa hari ini mengaku tidak bisa menerima sikap HR yang tidak saja menyerang harga diri dan kehormatan kesukuan, akan tetapi juga dibohongi oleh HR.

“Saya sudah melaporkan Oknum HR atas penghinaan dan menyerang pribadi maupun harga diri seseorang. Membuat perasaan tidak menyenangkan. Dan saya tidak saja merasa dibohongi dan ditipu, tapi kehormatan dan harga saya yang diserang sebagai warga suku Ngali,” ungkap HJ. Rukmini kepada sejumlah wartawan. 

Dia menceritakan,  HR tidak memiliki itikad dan niat baik Dia ceritakannya, bahwa HR tidak memiliki itikad dan niat baik dalam menyelesaikan utang piutang. 

"Bahkan terkesan menutup diri dan menghindar dengan berbagai alasan, " ujarnya. 

Padahal lanjutnya, saat mengajukan pinjaman cukup mendesak dengan pengajuan awal sebesar Rp. 60 juta. 

"Tapi pihak Kopwan hanya menyetujui sebesar Rp. 30 mengingat utang pribadinya juga masih ada tunggakan, " terangnya. 

Atas pertimbangan dikabulkannya pinjaman yang ada, mengingat HR memberikan alasan bahwa pinjaman tersebut untuk keperluan biaya operasional sekolah dengan jaminan Dana bos.

"Atas alasan tersebut pihak Kopwan mengabulkan dan memberikan pinjaman tersebut. Tapi Belakangan, Oknum HR menampiknya, dan mengelak pinjaman tersebut bukan atas nama sekolah melainkan pribadi dan menuding balik pihaknya dengan cara yang tidak terpuji juga melakukan penghinaan suku dan ras, " tandasnya. 

Atas dasar itu, maka pihaknya melaporkan HR Ke pihak yang berwajib. “biarkan hukum yang menyelesaikannya,” ucap Rukmini. 

Disamping itu, Hj. Rukmini mengungkapkan, bahwa pinjaman yang diberikan kepada HR sebesar Rp 30 juta tersebut ditandatangani oleh HR Selaku Kepsek dan Bendaharanya.

" Keduanya menandatangani saat penyerahan dan penerimaan uang dengan jaminan setiap pencairan dana bos setiap empat bulan sekali, " bebernya. 

Oknum HR mengajukan pinjaman Tanggal 19 Oktober 2021. Dan ketika dua kali di Didatangi pada Mei dan 18 Juli 2022 beberapa waktu lalu bersama ketua pengurus dan pengawas Kopwan Srikandi, oknum HR berkilah belum bisa membayar dengan berbagai alasan.

Bahkan jauh jauh hari sebelumnya juga ditagih, tidak juga kunjung dibayar. Sedangkan dana bos sudah dicairkan.”saya, bersama Ketua Kopwan Hj. Sofiah dan Pengawas Kopwan Srikandi, Saati SPd, sudah menjalankan sesuai aturan dan ketentuan yang ada,” cetusnya.

Untuk membuktikan kebenarannya, maka pihaknya menempuh jalur hukum, agar semuanya bisa jelas dan terang.

" Apalagi utang piutang sudah sangat lama, " ujarnya. 

Sebaliknya, penghinaan dan membuat perasaan tidak menyenangkan harus menjadi atensi hukum yang harus di tuntaskan. 

"Biar semuanya tidak menimbulkan fitnah dan saling menyalahkan," tegasnya. 

Sementara HR Oknum Kepsek di salah satu SDN di Kota Bima, saat dimintai tanggapan seputar persoalan yang ada, enggan berkomentar. (RED) 





Posting Komentar

0 Komentar