Baca Juga
Terduga ditangkap karena memiliki, menguasai dan menyimpan narkoba jenis sabu.
Pelaku ditangkap Tim Cobra Alpha, Jumat (29/7/2022) tengah malam di kediamannya di wilayah Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Sabtu (30/7) pagi menyebutkan, saat digeledah badan dan seisi rumah petugas mendapatkan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku
“Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 4 lembar plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 1,02 gram dan berat bersih 0,10 gram,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti 2 buah alat hisap, tabung kaca, 2 buah handphone, sumbu, 2 klip kosong, korek api gas, dompet dan uang sejumlah Rp 130 ribu.
“Usai digeledah pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” tutupnya. (RED)
0 Komentar