Baca Juga
![]() |
Karikatur |
Kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Amsol Solaeman melalui Media Sosial (Medsos) dengan terdakwa Amiruddin dan Wahidin, tengah berjalan. Bahkan, sudah dua kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
Selasa (2/8) ini, PN menggelar sidang pemeriksaan saksi. Sebanyak Dua saksi dari pihak korban hadir untuk memberikan kesaksian dalam perkara tersebut.
Liputan langsung Wartawan saat persidangan, dua saksi dari pihak Amsol Solaeman dicerca beberapa pertanyaan oleh Hakim.
Sidang pemeriksaan saksi berjalan aman dan lancar. Baik saksi maupun terdakwa meninggalkan ruangan sidang.
Sekedar diketahui publik, terdakwa, Amiruddin diduga melakukan pencemaran dan penghinaan terhadap Amsol Solaeman melalui medsos. Nama akun FB-nya, Amirkarengga PapiSyahril.
Dari beberapa postingan, ada yang menggunakan bahasa Indonesia dan ada pula menggunakan bahasa Bima (Mbojo).
Dugaan pencemaran dan penghinaan tidak hanya melalui status, tapi juga dalam kolom komentar serta Karikatur.
Dugaan serupa pun mengarah pada Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dan Walikota Bima, H.M.Lutfi, SE. (Anhar)
0 Komentar