BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

9 Bandar Narkoba Akan di Vonis Mati, Termasuk dari Bima

Baca Juga

ILUSTRASI 


MATARAM - Sembilan (9) Tersangka jaringan sabu dan ganja kelas kakap di Nusa Tenggara Barat (NTB), kini tengah menunggu vonis mati. Termasuk diantaranya bandar narkoba dari Bima.

Hal itu setelah Polda NTB menjerat mereka dengan pasal narkotika yang berujung hukuman mati.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melalui Kasi Narkotika, Budi Muklish mengungkapkan. Bahwa ada 9 Bandar Narkoba asal NTB yang dijatuhi hukuman mati, 25 orang di vonis penjara seumur hidup, dan 40 orang divonis penjara 20 tahun.

Budi menyebut, 9 bandar narkoba tersebut berasal dari sejumlah daerah, yakni Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa, kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah dan Lombok Barat, ungkapnya.

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana menjelaskan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan 23 Tersangka Narkoba, 21 diantaranya Pria dan 2 Wanita. Sedangkan Barang Bukti (BB) yang berhasil disita yakni Shabu seberat 599,318 gram, dan ganja 3753,63 gram.

Disamping mengamankan tersangka dan Barang Bukti, tambah Roman. Ditresnarkoba Polda NTB juga melakukan pemusnahan Narkotika berupa Shabu seberat 10 kg, ganja 36 kg, ekstasi 320 butir, mevadral 62 butir.

Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan sejak Januari sampai Agustus 2025, dengan total 103 kasus dan 175 tersangka.(TIM)

Posting Komentar

0 Komentar