BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Fakta Terungkap! Oknum Pejabat Disnak Pun Ancam Bunuh Istri Sah dengan Samurai

Baca Juga


Foto oknum pejabat Disnak inisial HA


BIMA - Kasus dugaan perselingkuhan oknum Pejabat Disnak Kabupaten Bima inisial HA, kian menarik. Fakta perlahan-lahan mulai terungkap, bukan saja  soal dugaan nikah sirih, tapi juga fakta lain.

Oknum  yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris UPT Dinas Peternakan Kecamatan Langgudu tersebut  diduga pernah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Oknum pejabat inisial HA bahkan pernah mengancam membunuh istri sahnya inisial FT dengan Senjata Tajam (Sajam) berupa Samurai.

Fakta yang tergolong mengerikan itu tertuang dalam laporan pengaduan tertulis dari istri sahnya HA yakni FT yang ditujukan kepada Bupati Bima dan BKD.Dalam surat perihal permohonan cerai tanggal 28  September 2025 itu, HA telah melakukan KDRT dan pengancaman pembunuhan terhadap istri sahnya yakni FT dengan samurai.

KDRT disertai ancaman pembunuhan oleh HA terhadap FT terjadi pada akhir Bulan Mei 2025 lalu. Rupanya bukan itu saja fakta yang terjadi selama HA dan FT menjalani hubungan pernikahan hingga di anugerahi Tiga Orang Anak. Namun terdapat fakta lain, seperti ketidak jujuran dan bahkan kata-kata kotor yang menyinggung hati istri sahnya.

Hal itu  dituangkan dalam laporan tertulis perihal permohonan cerai tersebut. Pada surat tersebut, FT membeberkan jika HA tidak pernah jujur dan sering mengeluarkan kata-kata kotor seperti Anjing, Setan, Binatang.

Selain itu, HA pun mengaku sudah tidak ingin lagi memperbaiki hubungan Rumah Tangganya dengan istri sahnya yakni FT. Hal itu disampaikan HA saat Kepala Dinas Peternakan dan Inspektorat melakukan pembinaan.

Pada laporan tersebut, FT membeberkan dugaan penelantaran istri sah dan anaknya serta dugaan hubungan gelap HA dengan FA, janda asal Dusun Mamba Na'e Desa Karampi. Dugaan asmara terlarang HA dengan FA diperkuat oleh Kepala Desa (Kades) Karampi.

Atas perbuatan oknum pejabat HA itu, Bupati Bima diminta untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Masalahnya, tindakan HA semacam ini bukan dengan istri sahnya FT, melainkan juga dengan istri sahnya yang ia nikahi sebelumnya.


#Anhar Amanan#



Posting Komentar

0 Komentar