BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Oknum Pejabat Disnak Terancam Sanksi Berat, Sikap Bupati Bima?

Baca Juga


BIMA -  Dugaan perselingkuhan oknum Pejabat Disnak Kabupaten Bima inisial HA dengan FA janda asal Dusun Mamba Na'e Desa Karampi, sepertinya berbuntut panjang. Hingga bahkan terancam sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi disiplin berat untuk oknum pejabat HA menyusul dugaan perselingkuhan atau nikah siri dengan FA tanpa persetujuan istri sahnya yakni FT.

Pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS secara jelas menyebut, seorang ASN yang selingkuh atau melakukan nikah siri tanpa persetujuan istri sah dapat menghadapi sanksi disiplin berat, termasuk penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Selain sanksi disiplin, tindakan tersebut juga dapat memiliki konsekuensi pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika dilaporkan oleh pasangan sah. 

1. Sanksi Disiplin (Administratif)
Sanksi disiplin ASN diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pelanggaran perselingkuhan atau poligami tanpa izin termasuk dalam pelanggaran disiplin berat. Jenis hukuman disiplin berat yang bisa dijatuhkan antara lain: 
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah: selama 3 tahun atau 12 bulan.
Pembebasan dari jabatan: menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri: sebagai PNS.
Pemberhentian tidak dengan hormat: sebagai PNS.

2. Konsekuensi Hukum Pidana
Tindakan selingkuh dan nikah siri tanpa persetujuan istri sah juga dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan KUHP: 
Pasal 284 KUHP 
mengatur tentang perzinahan, yang bisa dikenakan hukuman pidana penjara 9 bulan. 
Pasal 279 KUHP 
mengatur tentang tindak pidana poligami tanpa izin pengadilan, yang dapat diancam pidana penjara 5 tahun. 

3. Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021: tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 284 dan Pasal 279.

Jika PP berikut saknsinya  sudah sangat jelas, bagaimana sikap Bupati Bima, Ady Mahyudi dan Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD) Kabupaten Bima, ditindak tegas sesuai aturan kepegawaian ataukah justeru dibiarkan begitu saja?

Kepala BKD, Sahrul yang dikonfirmasi media online www bebek-news.com mengaku sudah menindaklanjuti dugaan tersebut. Bentuknya, yakni  menginstruksikan Kepala Bidang (Kabid), Arifudin untuk memanggil sekaligus memproses HA.

"Saya sudah instruksikan bawahan saya, panggil dan lakukan pembinaan terhadap Pejabat tersebut," tegas Sahrul yang di konfirmasi media online ini via WhatsApp (WA) Rabu (08/10/2025).

Sahrul menyebut, hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan tertulis istri sahnya HA yakni FT, tanggal 28 September 2025 lalu. Hanya saja, Sahrul belum bisa memastikan tindakan seperti apa yang dikenakan kepada ASN, HA.

"Belum bisa diputuskan, tapi untuk sementara Kita akan memanggil dan melakukan pembinaan," ujarnya.


#Anhar Amanan#
















Posting Komentar

0 Komentar