Baca Juga
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi disiplin berat untuk oknum pejabat HA menyusul dugaan perselingkuhan atau nikah siri dengan FA tanpa persetujuan istri sahnya yakni FT.
Pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS secara jelas menyebut, seorang ASN yang selingkuh atau melakukan nikah siri tanpa persetujuan istri sah dapat menghadapi sanksi disiplin berat, termasuk penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Selain sanksi disiplin, tindakan tersebut juga dapat memiliki konsekuensi pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika dilaporkan oleh pasangan sah.
Jika PP berikut saknsinya sudah sangat jelas, bagaimana sikap Bupati Bima, Ady Mahyudi dan Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD) Kabupaten Bima, ditindak tegas sesuai aturan kepegawaian ataukah justeru dibiarkan begitu saja?
Kepala BKD, Sahrul yang dikonfirmasi media online www bebek-news.com mengaku sudah menindaklanjuti dugaan tersebut. Bentuknya, yakni menginstruksikan Kepala Bidang (Kabid), Arifudin untuk memanggil sekaligus memproses HA.
"Saya sudah instruksikan bawahan saya, panggil dan lakukan pembinaan terhadap Pejabat tersebut," tegas Sahrul yang di konfirmasi media online ini via WhatsApp (WA) Rabu (08/10/2025).
Sahrul menyebut, hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan tertulis istri sahnya HA yakni FT, tanggal 28 September 2025 lalu. Hanya saja, Sahrul belum bisa memastikan tindakan seperti apa yang dikenakan kepada ASN, HA.
"Belum bisa diputuskan, tapi untuk sementara Kita akan memanggil dan melakukan pembinaan," ujarnya.
0 Komentar