Baca Juga
![]() |
Foto Korban Dugaan Penganiayaan, Abdolah |
Desakan yang diarahkan ke Polsek Madapangga menyusul terduga pelaku penganiayaan bukan hanya satu, tapi lebih dari itu.
"Berdasarkan rekaman video, terduga pelakunya lebih dari satu orang, jadi terduga pelakunya bukan saja Sukardin (L/42) yang saat ini sudah ditangkap Polisi," sebutnya.
Menurut Evin Hidayat, secara hukum itu merupakan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan."Untuk itu saya mendesak Polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut, hingga menangkap dan menjebloskan terduga pelaku lain ke dalam penjara," tegasnya.
Meski demikian, Ketua L.KPK Ntb Evin Hidayat mengapresiasi kinerja Kapolsek Madapangga IPDA Mujahidin bersama teamnya atas keberhasilannya mengamankan pelaku dan TKP.
"Saya apresiasi Kinerja Kapolsel Madapangga bersama anggotanya yang luar biasa merespon cepat kejadian tindak pidana penganiyayaan sehingga tidak Kamtibmas kondusif", ungkap Evin Hidayat Kepada Wartawan.
Evin Hidayat juga menghimbau Kepada pihak keluarga korban agar tidak mudah diprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Pihak Kepolisian.
Untuk diketahui, hanya butuh waktu satu jam Polsek Madapangga berhasil meringkus terduga pelaku penganiyayaan di desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima. Rabu, (8/10/2025) Sekira Pukul 21.00 WITA.
Penangkapan terduga pelaku dipimpin langsung Kapolsek Madapangga IPDA Mujahidin, S.H., Polres Bima Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan terduga pelaku Penganiyaan di Desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
"Kasus penganiyaan melibatkan antara pelaku bernama Sukardin (L/42) dengan Korban bernama Abdollah (L/65) keduanya merupakan warga desa Mpuri Kecamatan Madapangga", ujar IPDA Mujahidin.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K.M.I.K., melalui Kapolsek Madapangga IPDA Mujahidin, S.H., memaparkan, peristiwa tindak pidana penganiyayaan itu terjadi berawal korban dan terduga pelaku menghadiri acara musyawarah keluarga atau dengan istilah "MBOLO KAMPO" dalam rangka pernikahan salah satu warga desa setempat.
Saat itu pula korban bercanda terhadap terduga pelaku dengan cara korban mencolek bagian sensitif terduga pelaku sehingga mengundang reaks emosi karena tidak terima dan langsung memukul korban menggunakan benda tumpul dan membanting korban hingga tergelatak di aspal.
Akibat penganiyayaan tersebut korban mengalami luka cukup serius. Dan berdasarkan hasip visum tim medis PKM Madapangga terdapat luka robek pada dagu, beberapa gigi rontok serta gusi yang rusak dan luka dibagian kepala.
"Karena luka dialami korban Abdullah cukup seris sehingga Personel Polsek Madapangga melarikan Korban ke RSUD Bima untuk perawatan medis", papar Kapolsek.
Sebelumnya Kapolsek Madapangga yang mendapatkan Informasi keributan itu langsung bergerak menuju TKP bersama personelnya tiba di TKP Personel di bagi menjadi 2 tim pertama bertugas mengantarkan korban ke PKM terdekat namun karena luka yang dialami cukup serius sehingga korban di rujuk ke RSUD Bima.
Sedangkan Tim kedua bertugas untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan pada pukul 21.10. Wita terduga pelaku berhasil diamankan.
"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Buka untuk diproses hukum lebih lanjut", pungkas Ipda Mujahidin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Pelaku Sukardin sudah ditahan di Rutan Polres Bima dan dijerat dengan pasal 351 KUHPidana.
#Anhar Amanan#
0 Komentar